HukumNarkotikaSumatera Utara

Sering Jual Sabu, Pak Salman Diringkus Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Serdang Bedagai – Sering jual sabu kepada masyarakat, Muhammad Salman alias Pak Salman (27)warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Tekab Polsek Tanjung Beringin, Sabtu (24/10) sekira pukul 18.00 Wib.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dari tersangka.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu kepada wartawan, Selasa (27/10) mengatakan penangkapan tersangka Muhammad Salman alias Pak Salman berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering menjual belikan narkoba.

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim IPDA Barito Siregar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Muhammad Salman alias Pak salman di Jalan Umum Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

“Pada saat ditangkap pelaku sempat membuat barang bukti narkoba ke tanah namun setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” bilang AKBP Robin

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

“Tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Satres Narkoba Polres Sergai, tersangka kita jerat pasal 114 subs 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ungkapnya.

Rahmat Hidayat