HukumNarkotikaSumatera Utara

Sering Jual Sabu, Pak Salman Diringkus Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Serdang Bedagai – Sering jual sabu kepada masyarakat, Muhammad Salman alias Pak Salman (27)warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Tekab Polsek Tanjung Beringin, Sabtu (24/10) sekira pukul 18.00 Wib.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dari tersangka.

Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden RI: Pengungkapan Jaringan Narkoba oleh Polda Kaltara Selamatkan Jutaan Jiwa

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu kepada wartawan, Selasa (27/10) mengatakan penangkapan tersangka Muhammad Salman alias Pak Salman berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering menjual belikan narkoba.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim IPDA Barito Siregar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Muhammad Salman alias Pak salman di Jalan Umum Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

“Pada saat ditangkap pelaku sempat membuat barang bukti narkoba ke tanah namun setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” bilang AKBP Robin

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

“Tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Satres Narkoba Polres Sergai, tersangka kita jerat pasal 114 subs 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ungkapnya.

Rahmat Hidayat