HukumPers

Polisi Amankan 6 Pelaku Pembunuhan Wartawan di Mamuju Tengah Sulawesi Barat

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 6 pelaku pembunuhan terhadap wartawan media online bernama Demas Laira, yang terjadi pada 19 Agustus 2020 lalu.

Penangkapan terhadap keenam pelaku dilakukan pada Selasa dan Rabu, 20-21 Oktober 2020, di beberapa lokasi berbeda.

Selasa malam, petugas mengamankan empat pelaku. Diawali dengan mengamankan pelaku berinisial S (32), di wilayah Pohuwato, Gorontalo, sekitar pukul 18.30 WITA.

Baca Juga  Polres Minsel Respon Cepat ungkap Kasus Pembunuhan, Kasat Reskrim : Tersangka Residivis

Lalu antara pukul 20.00 hingga 20.54 WITA, petugas mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial N (30), D (20), dan H (18), di wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Kemudian pada Rabu dini hari, petugas mengamankan 2 pelaku lainnya. Sekitar pukul 01.40 WITA, pelaku berinisial I (19) diamankan di Jalan Mora Karossa.

Dan pukul 05.00 WITA, petugas mengamankan pelaku AB (25), di Dusun Dapurang, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara Sulawesi Barat.

Baca Juga  Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Peran Media dalam Demokrasi Era Prabowo Subianto

Diketahui, pembunuhan terjadi di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu KM 151 Desa Salubijau, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Korban meninggal dunia dengan 17 luka tusukan senjata tajam jenis badik.

Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena salah satu pelaku merasa sakit hati.

Baca Juga  JMSI dan Natalius Pigai Sepakati Komitmen Perkuat HAM Tanpa Diskriminasi

“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan dari pelaku berinisial S,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Lanjutnya, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 170, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Irjen Pol Argo Yuwono.

TN/ISN