Kodim 0911/NnkTNI-POLRI

Marak Aksi Unjuk Rasa, Dandim 0911/Nunukan Bekali Prajurit Dengan Pengetahuan Dasar Hukum

Loading

TERASNKRI.COM | Kaltara, Nunukan – Maraknya aksi unjuk rasa di Kota-kota besar lainnya terkait aksi penolakan RUU Omibus Law yang telah disahkan tidak menjadikan Kabupaten Nunukan lengah begitu saja.

Komandan Kodim 0911/Nunukan Letkol Czi Eko Pur Indriyanto, memberikan bekal pengetahuan kepada seluruh prajurit di Aula Makodim terkait dasar hukum serta hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan apabila sedang terlibat pengamanan aksi unjuk rasa, Kamis (15/10).

Baca Juga  Komunitas Bhayangkara Runners Polda Kaltara Ikuti Lomba Beach Run 5Km

Berdasarkan Instruksi KASAD pada saat Vicon, seluruh jajaran satuan bawah wajib untuk tahu dan dipedomani. Hal tersebut dilakukan demi menghindari kesalahpahaman, benturan dan atau fitnah yang membuat kondisi semakin memburuk.

“Dalam UU No. 09 Tahun 1998 kecuali beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk Aksi unjuk rasa antara lain Istana Presiden, tempat ibadah, Instansi Militer, Rumah Sakit, Pelabuhan, Bandara, Stasiun kereta api, Terminal angkutan darat dan obyek vital lainnya.”

Dandim juga menekankan kepada setiap anggota untuk memahami bahwa, setiap orang yang berhak menyampaikan pendapat harus mengetahui juga apa yang menjadi kewajibannya. Seperti wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain yang tidak mengikuti aksi unjuk rasa, wajib menghormati aturan moral yang berlaku di masyarakat, wajib Menghormati aturan hukum yang berlaku dan wajib menjaga ketertiban umum serta wajib menjaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa.

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Selain hal itu, Dandim juga mengingatkan kembali terkait pengamanan di instalasi satuan Kodim, “Untuk prajurit agar tidak memfasilitasi atau membantu para demonstran yang anarkis baik itu sebelum, selama dan setelah aksi unjuk rasa. Prajurit harus bertindak tegas dengan penyampaian humanis (persuasif) kepada para demonstran yang ingin memasuki markas Instansi Militer”.

Baca Juga  Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna

“Bantuan kemanusiaan kepada para demonstran hanya dapat diberikan apabila korban lemas atau pingsan yang mengakibatkan luka fatal, namun harus didampingi oleh satu orang rekannya saja”.

TN/Pendim 0911/Nunukan