Nunukan

Tegakkan Disiplin Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Nunukan Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan

Loading

Kalapas Kelas IIB Nunukan Taufiq Hidayat (tengah) memimpin pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan

TERASNKRI.COM | Kaltara, Nunukan – Bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Tanjung Harapan Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan, digelar pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan terhadap warga binaan Lapas kelas IIB, Selasa (6/10/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Nunukan selama 3 (tiga) bulan terhitung dari bulan Juni, Juli hingga Agustus dengan berbagai jenis barang sitaan dan terbanyak merupakan barang bukti berupa Handphone.

Kalapas Kelas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat, A.Md.I.P.,S.A.P.,M.A. menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan ini merupakan bukti dan komitmen dari pihak Lapas Kelas IIB Nunukan dalam mencegah tindakan gangguan keamanan dan ketertiban serta penegakkan disiplin bagi warga binaan di dalam Lapas Kelas IIB Nunukan sekaligus penjabaran instruksi Kadiv. Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan dan Instruksi Menkumham Yasonna Laoli

Baca Juga  Sosialisasi Pendidikan Pemilih : "Membangun Kesadaran Politik dan Peran Pemuda Dalam Demokrasi"

“Tadi kita musnahkan barang – barang hasil penggeledahan sekitar 140 item dan kebanyakan berupa handphone, alat – alat listrik, potongan besi/logam, ada juga rice kooker yang merupakan hasil penggeledahan dalam kurun waktu 3 bulan terhitung Juni, Juli dan Agustus” jelas Kalapas Taufiq Hidayat.

“Kita melakukan penggeledahan secara rutin setiap minggu, dan yang insidentil sewaktu – waktu kita lakukan jika ada informasi bahwa diruangan atau kamar yang ditempati warga binaan ada benda – benda yang kita anggap membahayakan langsung petugas kita akan melakukan penggeledahan” tambah Taufiq

Baca Juga  Ketua Umum PP As'adiyah AG. Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) As'adiyah Sebatik

Terkait dengan over kapasitas yang dialami Lapas Kelas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat lebih lanjut menjelaskan bahwa yang sudah inkhracht atau yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan memang harus tetap di terima oleh Lapas Kelas IIB Nunukan mengingat di Nunukan ini juga belum ada Rumah Tahanan Negara atau Rutan.

“Kita berusaha mengatur meskipun sudah over kapasitas, mungkin kedepan kita akan mengajukan penambahan baik berupa penambahan tempat tidur, ataupun kamar hunian berupa penambahan kapasitas daya tampung Lapas Kelas IIB Nunukan, sekaligus program – program asimilasi, PB (Pembebasan Bersyarat) dan CB (Cuti Bersyarat), untuk mengurangi over kapasitas meskipun jumlahnya tidak banyak” paparnya

Baca Juga  SOA 2024 Kembali Diluncurkan Pemkab Nunukan

Untuk masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, Kalapas Kelas IIB Nunukan Taufiq Hidayat menambahkan bahwa semua warga binaan di cek kesehatannya, jika ditemukan gejala – gejala yang mengarah kepada Covid-19, petugas lapas akan segera membawa berobat ke pusat layanan kesehatan baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit jika di Lapas tidak bisa ditangani, kemudian warga binaan yang baru masuk harus dilengkapi hasil tes Rapid, dan untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Nunukan sendiri kita adakan kegiatan berolah raga, serta berjemur di bawah matahari guna meningkatkan daya imun tubuh agar terhindar dari Covid-19, ungkap Taufiq mengakhiri.

TN/Har