YL Tagih Kekurangan Pelunasan Pembayaran Tanah, Malah Dilaporkan Ke Polda Sumsel
TERASNKRI.COM | Sumsel, Banyuasin – Sehubungan dari beredarnya berita yang beredar di beberapa media online pada tanggal 22 September 2020 yang lalu , YL memaparkan perihal kronologis yang sebenarnya terjadi.
” Berawal sekitar pertengahan bulan Juni 2019 saudara Tasyri alias Dompet Bin Saoni yang beralamat di kampung Meritai dusun IV RT 27 desa Sungai pinang Kecamatan Rambutan Sumatera Selatan datang bertamu ke rumah saya (YL) /terlapor di lorong Serasan I No.83 RT.034 RW.012 Plaju Ulu Palembang.
maksud kedatangan nya adalah untuk menyampaikan pesan amanat Saudari Nunik/pelapor yang notabenenya selaku developer perumahan berkantor di Ruko perumahan Meritai anggrek Indah Ber alamat kampung Meriati Dusun IV RT 27 Desa Sungai pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
“tante ado pesan dari mbak Nunik, Kalu tante nak jual tanah itu mbak Nunik minat”, ungkap Tasri seperti dituturkan YL kepada media ………….. maksudnya “ada pesan amanat dari mbak Nunik, seandainya tanah tante mau dijual mbak Nunik minat”.
Yang kemudian ditanggapi YL dengan jawaban ” nunik berani Hargo berapo, Permeternyo Nunik tawar berapo?”.
kemudian dijawab Tasri ” urusan hargo langsung bae tante dengan Nunik”, ungkap Tasri pada YL.
semula ZA Menawar tanah YL diperuntukkan untuk ditawarkannya kembali kepada Ibu “S”. salah satu rektor di universitas wilayah Plaju. ZA Memberikan tawaran pembelian senilai Rp.165.000/m2. Dari harga tersebut ZA minta disisihkan harga Rp.5.000/m2 (mark up) dari harga jual yang seharusnya senilai Rp.160.000/m2
YL menolak tawaran tersebut namun komunikasi Dan Silaturahmi tetap berjalan dengan baik.
sampai pada akhirnya di bulan Juli 2019 ZA kembali menghubungi saya melalui WhatsApp dan menawar kembali tanah saya tersebut dengan harga Rp.155.000.
Jelasnya kembali YL tolak,” Rp.165.000 aja di tolak kok sekarang harga Rp.155.000″.
dijawab ZA ” kemarin itu Yang mau beli ibu Sunda (S), sekarang yang mau beli saya sendiri”.
selang beberapa hari komunikasi kembali Terjalin. Dengan pertimbangan biaya membayar pajak dan kesibukan yang menyita waktu untuk mondar-mandir ke BPN Pangkalanbalai Banyuasin, YL menyetujui tawaran ZA. Dan menjelaskan surat tanah tersebut baru sampai di Peta Bidang dan masih proses sertifikat.
” aku mau jual dengan harga Rp.150.000/m2, sertifikat mbak Nunik yang urus”, Dan itu disepakati secara lisan di ruang kantor perumahan Meritai anggrek Indah.
beberapa kali pertemuan hingga turun ke lokasi mengecek obyek tanah bersama pihak BPN sudah dilakukan.
YL bercerita di ruangan kantor ZA Akan keadaan suaminya yang tadi malam baru saja masuk ICCU tiba tiba akibat serangan jantung.
dengan maksud ingin membawa suaminya berobat ke Jakarta YL meminta uang DP senilai Rp.300.000.000 (TigaRatus Juta Rupiah) untuk keperluan tersebut. namun uang senilai Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) tersebut tidak pernah diterima secara cash melainkan dicicil.
tapi untunglah pengobatan melalui layanan BPJS telah menghantarkan kesembuhan bagi suami YL tanpa harus menunggu DP dari transaksi tanah tersebut.
“rekening suami dan anak saya cuma ditumpangi transfer saat itu alasan ZA
suaminya yang akan transferkan tidak bisa transfer kalau antar bank, jadi butuh rekening yang yang ada kerjasama antar bank. Makanya saya berikan rekening putra saya”, jelasnya.
Diketahui kesepakatan pada awalnya secara lisan ZA seharusnya membayar DP senilai Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) tanda sepakat beli Rp.150.000/m2 x 14.960m2 (Surat sebatas peta bidang). = Rp.2.244.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah).
Dengan pembayaran Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) tersebut pihak penjual (YL)mengijinkan pihak pembeli ( ZA/ pelapor) untuk mulai action di lapangan dengan melakukan land clearing. (itu tidak dilakukan oleh pembeli).
Seharusnya pembayaran kedua senilai Rp.1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah) akan dibayarkan kepada YL paling lambat satu (1) bulan kemudian menunggu 13 unit rumah diperumahan G7 miliknya.
“Akkad kredit/ setelah bapak presiden dilantik”, seperti disampaikan di pembicaraan Whatshap nya.
Dengan nilai Akkad sekitar Rp.1.500.000.000., (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) tersebut ZA akan membayar Rp.1.000.000.000.,(Satu Milyar) kepada YL dan yang Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk beliau mulai membangun, semula janji ZA kepada YL pembayaran akan selesai diperkirakan dalam 2 bulan namun tidak pernah terwujud.
Proses sertifikat tanah tersebut sebelumnya diukur oleh Sdr. Aldri (BPN pangkalan balai Banyuasin) diminta oleh ZA untuk dialihkan ke Sdr.Ari (BPN pangkalan balai Banyuasin) yang disebut sebut ZA sebagai adiknya.
ZA mengatakan dengan dialihkannya kepengurusan surat sertifikat ke tangan Sdr.Ari , ZA sudah tinggal terima bersih mengenai ongkos biaya sekaligus pajak ditanggung pembeli karena sudah membeli dengan harga relatif murah senilai Rp.150.000 X 14.960 m2 (sesuai peta bidang) = Rp 2.244.000.000.,
Terhitung sejak Juli 2019 kesepakatan sudah berlangsung secara lisan dan maupun melalui percakapan whatshap. YL membenarkan sudah menerima uang yang dicicil dari pembeli melalui ditransfer maupun cash melalui 3 (Tiga) nomor rekening dengan waktu yang berbeda-beda senilai Rp 325.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 14 Juli 2019 Rp 5.000.000.,
-
17 Juli 2019 Rp 5.000.000.,
-
20 Juli 2019 Rp 5.000.000.,
-
03 Agustus 2019 Rp 70.000.000.,
-
27 Agustus 2019 Rp 10.000.000.,
-
03 September 2019 Rp 25.000.000.,
-
04 September 2019 Rp 5.000.000.,
-
13 September 2019 Rp 200.000.000,
Tanggal 16 September 2019 kedua belah pihak telah sepakat menemui ibu notaris di kafe Soma (Tokopi) Jl. Vetran Palembang. di saat pertemuan itulah ibu notaris memaparkan mekanisme pembayaran yang akan dilaksanakan ZA kepada YL yaitu dengan cara pembayaran melalui Anggunan bank dengan jaminan surat tanah milik YL.
Sontak YL menjawab tidak bersedia. ” kalau mau meminjam dana bank dengan jaminan tanah saya sendiri kenapa tidak saya saja yang pinjam dana bank untuk saya”, ungkap YL.
Ditambahkan YL ” sebelumnya mbak ZA , Kan mau bayar saya dengan dana bank, tapi melalui Akkad kredit 13 Unit rumah yang sudah mbak bangun di perumahan G7 senilai Rp 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ?”.
Sejak pertemuan di Tokopi tersebut Komunikasi kami sudah mulai jarang, dalam selang waktu itu sempat ZA menekankan kepada YL agar segera mengembalikan uangnya dalam tempo tiga bulan ke depan. uang yang senilai Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) diminta untuk dikembalikan sebesar Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah), Demikian disampaikan ZA melalui pesan WhatsApp Yang masih Tersimpan di HP(Telepon Genggam) milik YL.
Satu (1) tahun YL menunggu kejelasannya, bahkan YL sempat menghubungi “NY ” adik ZA melalui whatsap dan telepon, Prihal perkembangan sertifikat maupun penyelesaiannya.
“menurut mbak Nunik sertifikat sudah hampir selesai yuk”, demikian jawaban WhatsApp NY.
Dilain pihak ibu Anggi notaris yang sebelumnya ditunjuk ZA untuk pengikatan jual beli tanah menyampaikan kepada YL saat mendatangi kantor notaris di daerah Talang Kramat Palembang menyatakan ” Kan tempohari ibu Yuli belum ada pengikatan jual beli”, jadi surat surat tanahnya dibawa pulang saja. saya takut surat suratnya ada yang hilang karena di sini bukan barang titipan”, demikian disampaikan bu notaris seperti disampaikan YL.
ZA selaku developer telah membuat dan menyebar brosur penjualan di atas tanah YL, padahal pengikatan di notaris belum dilaksanakan dan masih jauh sekali untuk Pelunasan.
Sebelum terjadi pertemuan terakhir bersama notaris ternyata sudah 2 Kali notaris menolak pengikatan jual beli tersebut.
Pertama karena tidak ada bentuk uang DP Yang dapat ditunjukkan ZA dihadapan notaris, dengan demikian barulah selanjutnya transfer ke rekening saya Rp.200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah) tanpa judul diduga untuk melengkapi nilai yang disepakati.
Diluar kesepakatan itu ada hal yang membuat kedua belah pihak tidak saling memahami maksud dan tujuan dari nilai uang yang sudah ditransfer berdampak miskomunikasi.
YL seharusnya menerima Rp.190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) Dari ZA atas penjualan tanah “SM” di luar pembelian tanah YL.
sebaliknya ZA menganggap uang Rp.325.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) itu sudah sekaligus menjadi DP. kalau di hitung artinya yang masuk murni baru senilai Rp.135.000.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), dengan rincian Rp. 325.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) – Rp.190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) = Rp.135.000.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
Walau masing masing sibuk akan tetapi YL pernah mengajak bertemu untuk duduk satu meja untuk penyelesaian permasalahan ini. Malah ZA minta uang Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang pernah ditransfer ke rekening YL tanpa judul minta dipulangkan segera senilai Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).
sampai pada akhirnya ZA melalui pengacaranya melayangkan somasi kepada YL.
mengingat kesibukan dan juga belum sempat membalas minggu berikutnya somasi kedua sudah datang kembali.
YL melalui pengacaranya telah bertemu pengacara ZA dan berbicara dalam bahasan lisan.
saat itu pengacara ZA sangat terkejut mendengar penjelasan pengacara YL bahwa sebelumnya ZA telah memasarkan dan menyebar brosur tanpa seizin YL.
Pengacara YL menyampaikan amanat dari YL Yang intinya siap mengembalikan uang yang sudah masuk apabila tanah tersebut sudah terjual.
Merasa sudah tidak ada lagi permasalahan YL tidak menyangka kalau somasi yang ketiga datang kembali .
barulah balasan somasi yang ketiga dibalas sekaligus secara tertulis melalui pengacara YL sekalian menagihkan kekurangan pembayaran ZA sebesar Rp 1.919.000.000.,( Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah).
Kamis 22 September 2020 ZA didampingi pengacaranya melaporkan YL ke Polda Sumsel dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
” tanahnya ada ,suratnya ada akan tetapi pembayaran yang belum lunas” begitu Ungkap YL saat dikonfirmasi dikediamannya.
Disampaikan YL pula “ Jika uang transferan maupun cash yang diterima oleh YL sebagai hutang piutang, YL siap untuk mengembalikan kepada ZA dengan catatan setelah objek tanah tersebut laku terjual” pungkasnya.
Rahmat Hidayat