“DAMAI” Akhirnya Ditetapkan Sebagai Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nunukan 2020
TERASNKRI.COM | Kaltara, Nunukan – Setelah sempat menjadi tanda tanya akan keikut sertaan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir (DAMAI) sebagai kontestan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2020 dikarenakan masih adanya persyaratan yang belum terpenuhi.
Pertanyaan tersebut terjawab sudah, bertempat di Kantor KPUD Nunukan, Minggu (4/10/2020), KPUD Nunukan setelah memeriksa seluruh persyaratan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir, melakukan rapat pleno internal selanjutnya memutuskan dan menetapkan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir sebagai peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPUD Nunukan Nomor : 278/PL.2.1-kpt/6503/KPU-Kab/X/2020 tanggal 4 Oktober 2020
Dengan keputusan KPUD Nunukan tersebut maka pasangan dengan jargon “DAMAI” tersebut akan mengikuti tahapan selanjutnya berupa penetapan nomor urut calon yang diagendakan digelar pada pada Senin 5 Oktober 2020.
Rapat pleno internal yang dipimpin oleh Ketua KPUD Nunukan Rahman, SP diikuti oleh seluruh komisioner KPUD Nunukan.
“KPUD setelah memeriksa berkas persyaratan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2017, PKPU No. 15 Tahun 2019, PKPU No. 6 Tahun 2020 beserta perubahan PKPU No. 13 Tahun 2020 serta Kep. KPU Nomor 258/PL.02.2-kpt/01/KPU/VI/2020, dianggap lengkap maka KPUD Nunukan menetapkan pasangan H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir sebagai peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020 dan akan kita berikan nomor urut” ungkap Rahman, SP mengakhiri.
TN/Har