HukumNusantaraPerikanan

Diduga lakukan Ilegal Fishing, Ini Penjelasan Kapolres

Loading

TERASNKRI.COM | NTB, Sumbawa – Empat Kapal yang gunakan pelaku Pengeboman masih diamankan oleh pihak Polairud Polres Sumbawa di Amanwana Pulau Moyo, kejadian pada tanggal 10 September 2020 di Pulau ngali dusun Tete desa Labuan Kuris kecamatan Lape Sumbawa yang diduga nelayan telah melakukan aktivitas Ilegal Fishing dengan menggunakan Bom Ikan

Setelah diamankan Barang Bukti empat unit Kapal dan Ikan hasil tangkapan polres Sumbawa selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik Kapal dan penyewa Kapal, sebab pada saat mengetahui informasi dari masyarakat terkait dengan ada aktivitas nelayan Pengeboman ikan, pihak kepolisian hanya menemukan 4 unit Kapal dan ikan hasil tangkapan di lokasi dan pelaku telah melarikan diri.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Sebelumnya, barang Bukti Ikan hasil tangkapan dilakukan Uji Laboratorium di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa dengan Hasil Pemeriksaan Penangkapan menggunakan Bom Ikan.

Sementara itu, saat ditemui media ini, Jumat (25/9), Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK Mengatakan Setelah barang Bukti Utama Hasil Uji Lab Ikan dan 4 Unit Kapal, pihaknya sedang mencari saksi-saksi, namun hal tersebut menjadi kendala kepolisian diantaranya mencari saksi yang melihat Pelaku sedang melempar dan sebagainya masih dalam pencari orang yang melihat, sampai sekarang belum ditemukan

“Terakhir telah dilakukan komunikasi awal dengan kejaksaan untuk seandainya bukti-bukti terpenuhi” katanya.

Dalam hal ini, kata Kapolres, Jaksa menyarankan untuk mencari saksi-saksi yang melihat langsung setidaknya ada orang si A naik kapal, nanti bisa dikembangkan untuk diketahui siapa yang melempar bom nanti itu.

Baca Juga  Zahir : Saya Sudah Letakan Pondasi Dasar Kesejahteraan Masyarakat Batu Bara, Tinggal Melanjutkan

“Yang jelas masih dilakukan penyelidikan Kepada pemilik kapal siapa, yang menyewa siapa, dan saksi yang melihat” paparnya.

Diketahui, ada bukti kapal, bukti ikan dan saksi yang melihat jika memenuhi unsur-unsur tidak pidana ilegal fishing akan ditingkatkan ke penyidikan.

Kemudian, ditempat yang sama Kasat Polairud Polres Sumbawa AKP Aloisius Ignasius menjelaskan bahwa 4 kapal masih diaman wana dan hasil tangkapan dibawa menuju dinas perikanan sumbawa hasil lab menunjukkan ikan tersebut hasil dari ilegal fishing.

Terkait dengan informasi mesin kapal yang hilang, Aloisius Ignasius menjelaskan Saat aparat kepolisian datang, Pelaku mengambil mesin kapal tersebut, “sedangkan saat proses kapal diamankan anggota kepolisian cukup kewalahan” terangnya.

Baca Juga  Pelantikan dan Pembekalan Pengawas PTPS se-Kecamatan Namlea

Selanjutnya, ia menambahkan, pelaku hanya meninggalkan kapal dan Ikan hasil tangkapan. “saat itu Perahu masih panas saat aparat datang. mungkin, karena mengetahui aparat datang mereka mengamankan mesin kapal” katanya

Dia juga menyebutkan Ada juga kapal yang juga tidak memiliki mesin dan itu sudah diamankan dengan cara ditarik, bersama dengan satu kapal sempat karam.

“Saat ini Perahu masih diamankan di Amanwana dan ada anggota yang menjaga di lokasi” tutupnya

TN/IA-MA