Covid-19NunukanTNI-POLRI

Tegakkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Polsek Sebatik Timur bersama-sama dengan Koramil 0911-02/Sbt dan Sat Pol PP Gelar Ops Yustisi Covid-19

Loading

Pemakaian masker kepada masyarakat yang terjaring Ops Yustisi Covid-19

TERASNKRI.COM | Kaltara, Nunukan – Sebagai penjabaran Pergub Kaltara No.33 Tahun 2020 tentang Covid-19 serta Maklumat Kapolri No. 3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, Polsek Sebatik Timur bersama-sama dengan Koramil 0911-02/Sbt  dan Sat Pol menggelar Ops Yustisi Covid-19 Tahun 2020, Jumat (25/9/2020)

Operasi yustisi yang dimulai dengan Apel gabungan TNI-Polri serta Sat Pol PP sekitar pukul 9.00 WITA, digelar di halaman Gedung Astrada 88 Sei. Nyamuk Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan dipimpin oleh Danramil 0911-02/Sbt Mayor Arm Moh. Bakri.

Baca Juga  Begini Komposisi Fraksi - Fraksi Yang Ada di DPRD Nunukan

Dalam Operasi yustisi ini, petugas gabungan dari TNI-Polri serta Sat Pol PP memberhentikan setiap pengendara kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang tidak memakai masker serta memberikan tindakan berupa push up dan menyanyi kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memberikan efek jera.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Hardi Meidikson Samula, S.I.K menjelaskan bahwa operasi yustisi ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

“Agar apabila keluar rumah tidak lupa memakai masker, kemudian mencuci tangan juga menjaga jarak agar kita bisa mencegah berkembangnya pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir” ungkap Iptu Hardi

Baca Juga  Indikator Makro Disosialisasikan BPS Kabupaten Nunukan

Operasi yustisi yang digelar di sepanjang Jl. Ahmad Yani mendapat perkuatan dari Koramil 0911-2/Sebatik 11 personil, Sat Pol PP sebanyak 7 personil dan dari Polsek Sebatik Timur sebanyak 10 personil.

Operasi yang berakhir pukul 10.00 WITA tersebut oleh petugas gabungan TNI-Polri serta Sat Pol PP juga mengingatkan kepada pelanggar protokol kesehatan apabila kedapatan kembali akan dikenakan ancaman berupa denda bahkan bisa sampai pada hukuman kurungan penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Nunukan Gelar Penertiban Penghalang Jalan

Kegiatan Ops yustisi ini tidak hanya dilakukan kepada individu masyarakat saja, namun akan di lakukan juga pada para pelaku usaha. Dan apabila kedapatan melanggar, akan di berikan sanksi mulai dari sanksi sosial, denda sampai dengan pencabutan ijin.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Sebatik Timur Wahyudin, S.Sos, Danramil 0911-2/Sbt Mayor Arm Moh. Bakri, Wakapolsek Sebatik Timur Ipda Eko A. Putra, Kanit Binmas Polsek Sebatik Timur Ipda Kasiyun, Kepala Puskesmas Lapri dr. Ragil serta Kepala Desa Sei. Nyamuk Zulkifli, S.Kom.

TN/Har