Pasukan Elit TNI AL Tangkap Kurir Sabu yang diduga Jaringan Lapas Nunukan
TERASNKRI.COM | Kaltara, Nunukan – Berupaya menyelundupkan Narkoba jenis sabu – sabu kedalam Lapas Nunukan, Syamsuddin (36 thn) warga Mansapa Nunukan yang berprofesi sebagai petani rumput laut diciduk jajaran Tim Second Flat Quick Respon (SFQR) dan Komando Pasukan Katak (Kopaska) Satgas Perisai Sakti XX Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan Kalimantan Utara yang mencegat mobil yang dikendarainya dan menemukan paket narkotika golongan I Jenis sabu sabu pada Sabtu, (19/9/2020).
Danlanal NunukanLetkol Laut (P) Anton Pratomo, mengungkapkan bahwa tersangka Syamsuddin ini kemungkinan dimanfaatkan sebagai kurir oleh oknum narapidana dari dalam Lapas Nunukan untuk menyelundupkan barang haram tersebut kedalam Lapas Nunukan
“Dia adalah petani rumput laut, dia tinggal di Mansapa Nunukan Selatan tidak jauh dari Lapas Nunukan dan diduga dijadikan kurir untuk mengirim narkoba jenis sabu sabu seberat 50 gram ini,” ujar Danlanal Nunukan Anton Pratomo. Minggu, (20/9/2020).
Penangkapan bermula dari informasi intelijen pada Sabtu 19 September 2020 sekitar pukul 12.45 Wita, Tim gabungan SFQR dan Kopaska Lanal Nunukan lalu merespons dengan melakukan pengintaian dan akhirnya menggagalkan transaksi tersebut.
Anton menuturkan, Syamsuddin mendapat telepon dari oknum napi dalam Lapas Nunukan yang menawarinya pekerjaan sebagai kurir narkoba.
Semua fasilitas sudah disiapkan sampai mobil operasional untuk mengantar paket sabu dimaksud, sesuai keterangan yang disampaikan saat diinterogasi, Syamsuddin menyebut bahwa dia disuruh untuk mendistribusikan narkoba ke orang tidak dikenal.
Masih keterangan Syamsuddin bahwa dirinya disediakan sebuah mobil yang di dalamnya sudah tersedia Paket Narkoba di depan Lapas tanjung Harapan.
“Jadi dia (Syamsuddin) tinggal mengantar saja, pas dia jalan, Pelaku langsung diamankan oleh pasukan khusus dari Lanal Nunukan” ungkap Anton Pratomo
Menurur Anton Pratomo bahwa Sebagai catatan, operasi pengamanan tidak akan berhenti meski saat ini masih pandemi Covid-19.
“Kami segera serah terimakan ke Satreskoba Polres Nunukan untuk tindak lanjut pengembangan, karena ini pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Danlanal Nunukan kepada Wartawan saat memberikan Keterangan Pers di Markas Besar Lanal Nunukan.
TN/Har