DPRD Nunukan Setujui Raperda APBD-P TA 2020 Dengan Sejumlah Rekomendasi
TERASNKRI.COM | Kaltara, Nunukan – Setelah melalu pembahasan yang panjang dan alot, DPRD Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan sejumlah rekomendasi.
Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa memimpin rapat paripurna ke -7 masa sidang I tentang Persetujuan DPRD Nunukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD-P TA 2020 pada Jumat siang, (11/9/2020)
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid tampak hadir bersama dengan Asisten dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mengikuti rapat paripurna tersebut
Sekretaris DPRD Nunukan, Agustinus Palentek yang membacakan laporan, menyampaikan bahwa rapat paripurna ke-7 ini merupakan rangkain dari beberapa rapat paripurna sebelumnya yang telah digelar oleh DPRD Kabupaten Nunukan
Diterangkan oleh Sekretaris DPRD Nunukan, Banggar DPRD Nunukan telah mencermati materi terkait Raperda APBDP TA 2020 serta pandangan fraksi partai maka pembahasan ditindak lanjuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD.
Lebih lanjut disampikan, Banggar DPRD Nunukan mengapresiasi pemda yang telah mengalokasikan anggaran pada perubahan APBD 2020 terkait beberapa kewajiban berupa pelunasan utang agar dapat direalisasikan melalui APBD TA 2021.
Dalam penanganan pandemi Covid-19, Banggar DPRD Nunukan menilai berkat kerjasama semua pihak dalam menangani Covid-19 dengan kegiatan-kegiatan yang menunjang ekonomi dan pemberian bantuan sosial. Untuk itu, DPRD Nunukan mengharapkan anggaran tersebut benar-benar bisa dimaksimalkan pemanfaatannya untuk penguatan struktur ekonomi secara merata diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan.
Yang menjadi rekomendasi lainnya terkait bantuan masyarakat melalui UMKM dan bantuan sosial diminta agar pemerintah daerah mencarikan solusi bagi masyarakat calon penerima bantuan agar tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan dan mekanismen pencairan yang diberikan lewat dana insentif daerah.
DPRD berharap agar kegiatan yang kurang maksimal dilaksanakan akibat refocusing pada OPD dapat dituntaskan melalui penganggaran pada perubahan APBD TA 2020.
Disarankan pula, agar pemerintah tetap memprogramkan percepatan target kinerja pemerintah daerah sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) secara merata baik didaerah perkotaan maupun pedalaman melalui dana insentif.
“Sesuai dengan mekanisme dan aturan, akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sebagai syarat untuk menetapkan peraturan daerah,” pungkas Sekwan.
TN/***