NusantaraSumatera Utara

Asimilasi di Rumah, 24 Narapidana Lapas Kelas IIA Binjai Bebas

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Binjai –Kepala Lapas Kelas IIA Binjai Maju A. Siburian, Amd, IP, S.pd, M,H didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rinaldo A. Tarigan, Amd, IP, S,H. M,H, memberikan pengarahan program Asimilasi Covid-19 sebanyak 24 Narapidana kepada keluarganya, pada hari Rabu, (26 Agustus 2020) Jam 10.00 Wib, dihalamanan kantor Lapas Kelas IIA Binjai.

Turut hadir dalam memberikan pengarahan kepada keluarga narapidana yang mendapat Asimilasi pembebasan kali ini adalah Kepala Lapas Maju A. Siburian, Plh Kasi Pembinaan Edwad Situmorang, KPLP Rinaldo A. Tarigan, Perwakilan dari Polres Binjai Bripka Rommy, yang dalam pengarahan untuk menindaklanjuti peraturan menteri Hukum & Ham RI Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberiaan Asimilsi dan hak intregrasi bagi naparapida dan anak dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Bersama APH, Petugas Rutan Rengat Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan

Kepala Lapas Kelas IIA Binjai Maju A. Siburian, Amd, IP, S.pd, M,H menjelaskan 24 Narapidana yang di pulangkan sebab mendapatkan remisi umum tahun 2020 sehingga sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi pulang di rumah.

Asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tadik ada penularan Covid-19 didalam lapas, mengingat lapas sangat rentan penularan Covid-19,” Kata Maju A. Siburian saat di konfirmasi wartawan.

”Asimilasi tersebut diberikan agar narapidana bisa melakukan isolasi mandiri dirumah. Mereka tidak boleh keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan taleh ditandatangani di atas materai enam ribu. Dan tetap mendapat pantauan dari petugas pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Permasyarakatan,” jelas Kalapas Binjai Maju A. Siburian.

Baca Juga  Sukses Gelar Debat Kandidat Tahap Akhir, Ketua KPU Buru Ucapkan Terima Kasih

Lanjut nantinya, Kata Rinaldo A. Tarigan selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Binjai, akan ada penambahan jumlah Narapidana yang bebas asimilasi, Namun masih menunggu hasil putusan berkekuatan hukum dari pengadilan.

Baca Juga  Zahir Pada Debat Cabub/Cawabub Batu Bara, Masyarakat Sudah Merasakan Pembangunan

“Asimilasi itu diberikan kepada yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan bukan merupakan tindakpidana khusus seperti Narkoba di atas 5 tahun, Korupsi, Teroris serta kejahatan transnasional lainnya,” tutup Kalapas Maju A. Siburian.

Sementara dalam pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada keluarga yang selaku penjamin turut peran untuk mengawasi dan memantau Narapidana selama menjalani asimilasi di rumah.

Rahmat Hidayat