HukumNarkotikaSumatera Utara

Lagi Timbang Sabu, Harianto Digrebek Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Serdang Bedagai – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (14/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kaur Bin Ops IPDA Ahmad Mula Purba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktifitas tersangka Harianto (38) di kediamannya.

Baca Juga  Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

Menurut laporan masyarakat yang resah, bahwa tersangka selama ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dirumahnya. Bahkan aksi transaksi narkoba yang jelas dilarang menurut UU, semakin marak dan terang terangan dilakukan tersangka yang telah memiliki isteri dan lima anak tersebut.

Mendapatkan informasi yang berharga, tim Opsnal langsung bergerak dan menggrebek rumah Harianto. Tersangka akhirnya ditangkap ketika sedang menimbang narkoba jenis sabu dibelakang rumahnya.

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.2 gram, 1 unit timbangan electric, 1 buah tas berisikan puluhan plastik klip transparan Kosong, serta 1 unit Handphone.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Minggu (23/08/2020) membeberkan penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu Harianto merupakan warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

“Tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di satres Narkoba, Pelaku dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Rahmat Hidayat