NusantaraSumatera Utara

Adaptasi Kebiasaan Baru Lapas Kelas IIA Binjai, Arahan Menkumham Secara Virtual Menjaga Pola Hidup Baru

Loading

Menkumham Yasonna H. Laoly

TERASNKRI.COM | Sumut, Binjai – Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, dan peningkatan kasus yang cukup signifikan dalam penyebaran Covid-19. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mengikuti arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly secara Virtual dalam upaya antisipasi munculnya cluster baru penyebaran COVID-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (18/08/2020).

Covid-19 adalah tantangan nyata yang sampai saat ini masih ada di sekitar kita. “Hal ini jangan sampai membuat kita lengah dan bosan untuk tetap menjaga diri, menjaga keluarga, serta menjaga lingkungan kerja kita,” kata Yasonna saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Upaya Antisipasi Munculnya Cluster Baru Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga  Pelantikan dan Pembekalan Pengawas PTPS se-Kecamatan Namlea

Menkumham menekankan, pola hidup bersih, pysical distancing, menggunakan masker, harus menjadi pola hidup kebiasaan baru bagi kita semua. “Seluruh jajaran Kemenkumham harus bersatu dan bergotong-royong untuk berjuang menghadapi pandemi Covid-19 ini,” tegas Yasonna.

Yasonna sangat berharap kepada seluruh pimpinan, baik di pusat, wilayah, maupun Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) agar memperhatikan bahaya penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya cluster-cluster perkantoran baru yang lain. “Segera ambil tindakan yang dibutuhkan jika didapati pegawai terjangkit Covid-19. Keselamatan kita adalah yang paling utama dengan tidak mengabaikan pelayanan kita kepada masyarakat,” ucap Yasonna di Ruang Soepomo.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan adaptasi kebiasaan baru merupakan pilihan yang tidak dapat dihindari, mengingat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan kurang lebih selama tiga bulan sangat berdampak secara umum pada kehidupan berbangsa dan bernegara. “(Dampak PSBB) khususnya (pada) sektor perekonomian, serta sedikit banyak menghambat pelaksanaan tugas-tugas kita,” ujar Bambang.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Oleh karenanya, lanjut Bambang, dipandang perlu untuk kembali memperkuat dan me-reminder kepada seluruh jajaran Kemenkumham betapa pentingnya upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham telah sejalan dengan kebijakan pemerintah serta protokol kesehatan dengan membuat beberapa kebijakan.

Baca Juga  Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Bersama Polsek Rengat Barat

Kebijakan yang dimaksud antara lain dengan menyiapkan sarana prasarana pendukung, dan bantuan sosial, seperti alat kesehatan, multivitamin, obat-obatan, rapid dan swab test, dan paket sembako. Hal lainnya adalah melakukan relokasi dan refocusing anggaran, melakukan pengaturan kerja ASN, berupa jam kerja, work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Kemudian, melakukan penutupan sementara atas rekomendasi dari dokter, terhadap kantor, lantai, ruangan, yang berdasarkan hasil tes, pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Terakhir, sterilisasi dengan disinfektan secara berkala di seluruh ruangan kerja.

Rahmat Hidayat