Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Nunukan
TERASNKRI.COM | Nunukan – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (13/7/2020) dilangsungkan acara pemusnahan barang bukti periode Desember 2019 hingga Juli 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejumlah 126 perkara.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Nunukan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkotika dari 70 perkara yang terdiri dari barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 55 perkara dengan penyisihan kurang lebih 12,86 gram dan sisa Labfor kurang lebih 6,1884 gram.
Selain perkara Narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara Non narkotika sejumlah 56 perkara yang terdiri dari pencurian, pembunuhan, penganiayaan, keimigrasian, pengrusakan, pembakaran hutan dan lahan, tindak pidana senjata api dan senjata tajam, perlindungan anak, asusila, serta barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.
Tampak turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, S.IP, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, SH.,MH, Kepala Pengadilan Nunukan Candra Nurendra Adiyana, SH, K.N., M.Hum, Wakapolres Nunukan Kompol Imam Muhadi, Kepala Bea Cukai Nunukan Muhammad Solafudin, serta Perwakilan BNN dan Lanal Nunukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, SH.,MH pada kesempatan ini mengajak segenap masyarakat untuk bersama – sama memerangi narkoba.
“Ke depan saya harapkan kita bersama-sama bersinergi antara pihak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum dan penerangan tentang bahaya narkotika dan jenis adiktif lainnya dengan harapan penyalahgunaan narkotika di kabupaten Nunukan bisa berkurang”, ujar Yudi Prihastoro
TN/***