NunukanPilkada Serentak 2020

Supervisi dan Monitoring Kesiapan Pemilukada 2020, Bawaslu RI Kunjungi Kab. Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | Nunukan – Bertempat Kantor Kecamatan Sebatik Utara Jl. Perbatasan Desa Seberang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jumat (10/7/2020) telah dilaksanakan kegiatan pembekalan oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan, SH. MH kepada seluruh Petugas Pengawas Pemilu se- Pulau Sebatik dalam rangka Supervisi dan monitoring kesiapan Pilkada TA. 2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu RI  Abhan, SH. MH bersama rombongan diantaranya Sekretaris Bawaslu RI Muarifatul Aini, Kabag SDM Bawaslu RI Hotma Maya Marbur, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Suriyani dan Anggota Bawaslu Kaltara, Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan M. Yusran dan Anggota Bawaslu Kab. Nunukan, Panwascam dan Panwasdes se – Pulau Sebatik serta Camat se – Pulau Sebatik.

Sebelumnya Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan mengucapkan selamat datang kepada Ketua Bawaslu RI beserta rombongan di Kab. Nunukan.

“Kedatangan Ketua Bawaslu RI di Pulau Sebatik merupakan suatu kebanggaan buat Panwascam se – Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga sehingga dapat memberikan pencerahan dalam pengawasan Pemilu yang akan datang,” ungkap Yusran

Permasalahan yang terjadi di Kabupaten Nunukan sampai saat ini adalah belum meratanya ketersedian jaringan internet, Nasionalisme warga Sebatik sangat tinggi, walau keterbatasan yang ada dibanding dengan pulau pulau lain yang lebih maju , namun warga pulau Sebatik tetap memilih NKRI, imbuh Yusran

Baca Juga  Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Tentang RDTR Kawasan Perbatasan Negara pada WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Prov. Kalimantan Utara

Permasalahan temuan oleh Panwascam pada Pemilu yang lalu dapat diselesaikan sampai dengan pengadilan, belajar dari pengalaman tersebut Panwascam Pulau Sebatik sangat siap menghadapi tahapan Pilkada yang akan datang, tambah Yusran

“Kalimantan Utara merupakan salah satu dari 9 Provinsi yang ada di Indonesia yang melakukan Pilkada, tahapan Pilkada di Wilayah Prov. Kalimantan Utara berjalan dengan baik, hal tersebut dapat terjalin karena adanya komunikasi yang baik antara Panwaslu Kabupaten, Kecamatan dan Desa yang ada di wilayah Prov. Kalimantan Utara,” ungkap Ketua Bawaslu Prov. Kalimantan Utara Suriyani

“Suatu kebanggaan bagi warga Prov. Kalimantan Utara atas kedatangan langsung Ketua Bawaslu RI bertatap muka dengan Panwas Kecamatan dan Desa di wilayah Pulau Sebatik Kab. Nunukan, semoga dengan pencerahan Ketua Bawaslu RI dapat memberikan gambaran tantangan Panwaslu kedepan dalam menghadapi Pemilukada 2020,” papar Suriyani.

Pasca Pandemi Covid 19, Bawaslu RI telah mengunjungi 2 Provinsi yaitu Prov. Kalsel dan saat ini Prov. Kaltara, hal ini dilakukan untuk melihat kesiapan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu dalam menghadapi tahapan Pemilukada Gubernur maupun Bupati/Walikota.

“Bawaslu RI menyampaikan Apresiasi dan penghargaan kepada Panwaslu Kecamatan/Desa di masa Pandemi Covid 19 ini. Pelaksanaan Pilkada tahun ini adalah tantangan baru dalam berdemokrasi karena dilaksanakan dalam masa pandemi Covid 19, namun dengan tantangan tersebut tidak mengurangi pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada,” ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sambutannya

Baca Juga  Ramah Tamah dengan Kajati Kaltara, Bupati Laura Pererat Sinergitas

Ditambahkam oleh Abhan, pelaksanaan pengawasan di lapangan agar petugas Panwas di lapangan agar mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dalam pelaksanaan tugas, berikan contoh kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

Menghadapi Covid 19 jangan paranoid yang berlebihan sehingga tidak melakukan aktivitas namun tetap waspada dengan mematuhi protokol Covid 19.

Kehadiran Bawaslu RI di daerah – daerah untuk memberikan support kepada pengawas daerah agar tetap beraktivitas dalam melakukan pengawasan.

Jajaran Adhoc merupakan tulang punggung Bawaslu RI karena berhubungan langsung dengan masyarakat dalam melakukan pengawasan pada persyaratan calon perseorangan dan pada saat Ceklist, tahapan tersebut sangat rawan apabila jajaran adhoc tidak bekerja dengan profesional dapat menimbulkan sengketa Pemilukada, ungkap Abhan

Setiap temuan yang didapat agar Panwascam/Desa agar selalu mengisi Form pengawasan sehingga nanti data Panwas sama dengan KPU untuk memudahkan apabila nantinya terdapat sengketa Pemilu.

Bimtek jajaran Adhoc merupakan wewenang dari Panwaslu Kab/Kota untuk memberikan Bimtek kepada Panwascam/Kota, sehingga dalam memberikan bimtek nantinya diharapkan maksimal apalagi saat ini dalam masa protokol pandemi covid 19.

Video tutorial sangat membantu dalam penyampaian Bimtek dibandingkan dengan penyampaian secara verbal karena manusia lebih cepat mengingat meteri dengan visual, diupayakan dalam penyampaian materi secara langsung namun tetap dengan protokol Covid 19.

Dalam pelaksanaan tugas agar tetap bersinergi dengan KPU agar terjalin komunikasi yang baik untuk menyamakan persepsi.

Baca Juga  Pemkab Nunukan dan BKN Kanreg VIII Banjarmasin Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Sistem E - Kinerja BKN

Agar semua Panwas agar memahami apa yang sudah tertuang di PKPU, sehingga apa yang sudah tertulis di PKPU harus diawasi mulai dari tahapan sampai dengan pelaksanaanya.

Dalam penanganan protokol Covid 19 pada saat pelaksanaan pencoblosan harus dengan cara Persuasif dan Humanis, sebagai contoh apabila ada masyarakat yang tidak memakai masker agar disampaikan dengan baik tanpa menghilangkan hak suara yang bersangkutan.

Rapat umum dan rapat terbatas dalam pelaksanaan kampanye nanti masih diperbolehkan dengan ketentuan prosedur Covid 19 diantaranya jumlah peserta tidak melebihi 40 persen dari daya tampung ruangan.

“Bawaslu RI mengharapkan Integritas pada setiap Panwascam/desa, agar tetap jaga solidaritad dan tetap optimis dalam pelaksanaan tugas pada masa pandemi Covid 19,” pungkas Ketua Bawaslu RI

Kunjungan kerja Bpk. Abhan, SH. MH ( Ketua Bawaslu RI ) beserta rombongan bertujuan untuk memberikan pembekalan terhadap para petugas pengawas pemilu di Wilayah Kab. Nunukan khususnya Pulau Sebatik terkait dengan mekanisme dan aturan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak TA. 2020.

Panwascam dan Panwasdes merupakan ujung tombak bagi Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu sehingga Ketua Bawaslu RI perlu memberikan pembekalan sekaligus memberikan dukungan/ suport kepada para petugas Panwascam dan Panwasdes Pulau Sebatik.

TN/001