Sebelum Masuki Ajaran Baru, Gugus Tugas Covid-19 Malinau Lakukan Sosialisasi Di Sekolah
TERASNKRI.COM | Malinau- Gugus Tugas Covid-19 Malinau melakukan kunjungan di SMPN 2 Malinau Kota, pada Senin (06/07).
Dalam sambutannya Kepala Sekolah SMPN 2 Malinau Kota Mekhendri, S.Pd menjelaskan bahwa pertemuan ini dalam rangka persiapan memasuki tahun ajaran baru. Karena itu diadakan sosialisasi dan penyampaian strategis mengenai pendidikan di ajaran baru ini yang akan disampaikan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Malinau.
“Kegiatan ini sepenuhnya akan dibawakan oleh Gugus Tugas Malinau. Karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah hadir,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Gugus Tugas Malinau Drs. Agustinus, M.AP mengatakan bahwa saat ini bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia dihadapkan pada persoalan yang sampai saat ini belum diketahui kapan berakhirnya wabah Covid-19.
“Saat ini kita diperhadapkan pada pilihan apakah kita tetap melakukan PSBB atau tetap Stay At Home tanpa melakukan aktivitas,” ujarnya.
Jika tidak melakukan aktivitas maka sektor ekonomi tidak akan jalan maka akan sangat berpengsrih terhadap penghasilan masyarakat, demikian juga dengan sektor pendidikan.
“Jika kita tidak mengkondisikan ini terutama di sektor pendidikan, maka bagaimana dengan masa depan anak-anak kita? Untuk itu pemerintah mengambil sikap bagaimana pendidikan ini bisa berjalan di tengah kondisi Covid-19 ini,” ucapnya.
Karena itu lanjut Drs. Agustinus, pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian agama, Kemendagri, dan kementerian kesehatan menetapkan keputusan bersama yang mengatur bagaimana penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Dalam keputusan bersama tersebut diatur kegiatan belajar mengajar tatap muka bisa dilaksanakan dengan syarat wilayah tempat sekolah tersebut berada dalam zona hijau. Dalam artian tidak ada kasus konfirmasi di wilayah itu.
“Jadi salah satu syaratnya itu tidak ada kasus konfirmasi di wilayah kita,” terangnya.
Meski begitu untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar khususnya untuk tatap muka tidak akan sama seperti kondisi normal sebelumnya. Banyak persyaratan yang wajib dipenuhi.
“Tidak ada tawar-menawar, jika salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi maka kegiatan belajar mengajar tatap muka tidak bisa dilaksanakan. Untuk itu wajib hukumnya dipenuhi,” jelasnya.
Karena itu dari keputusan bersama menteri tersebut menetapkan panduan penyelenggaraan pembelajaran yang harus diikuti. Kemudian dari daerah khususnya Kabupaten Malinau menuangkannya di dalam protokol pola hidup sehat, aman, produktif membangun Malinau, yang di tempat lain disebut dengan istilah kenormalan baru.
“Ini adalah kuncinya kalau protokol ini bisa kita ikuti, ini akan menjadi bagian dalam kehidupan kita sehari-hari. Maka kegiatan belajar mengajar khususnya belajar tatap muka di sekolah itu bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
TN/Diskominfo Kab. Malinau