MalukuNamlea

Karepesina Menyerahkan Sertipikat Tanah Aset Polres Buru Kepada Kapolres Pulau Buru

Loading

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru saat menyerahkan Sertipikat Tanah Aset Polres Buru kepada Kapolres Pulau Buru

TERASNKRI.COM | Maluku, Namlea – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Nurdin Karepesina S.SiT, MMP, melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Aset Polres Pulau Buru kepada Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati, S.I.K, M.Si, yang dilaksanakan diruangan Kerja Kapolres Pulau Buru. Senin (06/07/2020) pukul 14.15 Wit.

Hadir dalam kegiatan ini adalah : Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky P. Kertapaty, S.I.K., M.Si, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Nurdin Karepesina, S.SiT, MMP., Kabag Ren Polres Pulau Buru AKP A. Palambo, Kabag Sumda AKP Murni Hamsa, S.I.K, Kasubag Humas IPDA Zulkifli Asri, Kasi Tipol Brigpol Muhammad Muaji

Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan penyerahan Berita Acara Serah Terima Barang oleh Pihak pertama dan diterima langsung oleh Kapolres Pulau Buru selaku pihak kedua.

Baca Juga  Bawaslu Buru Sampaikan Sejumlah Pelanggaran Kampanye, ASN Tak Boleh Dilibatkan

Penandatanganan berita acara penyerahan Sertipikat ini adalah selaku Pihak pertama
Nama            : Nurdin Karepesina, S.SiT, MMP.
Pekerjaan      : Pegawai Negeri Sipil
Jabatan         : Kepala Kantor Pertanahan : Kabupaten Buru
NIP : 19640616 199103 1 004

Selaku Pihak Kedua
Nama             : AKBP Ricky P. Kertapaty, S.I.K., M.Si
Pekerjaan       : Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jabatan          : Kapolres Pulau Buru
NRP               : 76101097

Pihak pertama menyerahkan Sertifikat hak atas tanah dengan keadaan utuh dan baik berupa sertifikat hak Pakai atas nama PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dengan Nomor : 00003/Waplau yang terletak di desa Waplau Kecamatan Waplau Kabupaten Buru, yang dipergunakan untuk Tower Handy Talki (HT) Kepada pihak kedua, dan pihak kedua menyatakan telah menerima barang dari pihak pertama dengan keadaan utuh dan baik :

Baca Juga  Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh ASN, Bawaslu Buru Masih Periksa Syarat Formil dan Materil

Adapun jenis dokumen sebagai berikut :

  1. HP 00003 – Waplau, Pemilik PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  2. 25070601400003

  3. PBT No. 83/2020, Pemilik Muhamad Muaji
  4. SK No.17/HP/BPN-81. 04/2020.

Sesuai dengan Sertifikat bahwa luar tanah 400 m2 (empat ratus merer persegi), dengan keadaan tanah Sebidang Tanah yang diperuntukan pembangunan Tower Handy Talki (HT), tanda-tanda yg diberikan yakni Patok Besi I s/d IV semuanya berdiri diatas batas dan memenuhi ketentuan dalam PMNA/KA BPN Nomor 3 tahun 1997.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru ketika di hubungi media ini di Namlea, dalam pesannya melalui via pesan whatsaapnya mengatakan “Semoga dengan Penyerahan Sertipikat Aset Tanah Polres Pulau Buru, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru ini menjadi Langka Awal dalam rangka menertibkan aset dipemda Kabupaten Buru menjadi Sinergi dan Koordinasi yang lebih mantap dalam proses Penyelesaian Aset Polres, yang akan di tindak lanjuti untuk Sertipikasi Aset Polsek dan Polres Kabupaten Buru Selatan di namrole dan Sset Polres lain nya. Pinta Karepesina.

Baca Juga  Bawaslu Buru Ajak OKP, BEM dan Pelajar jadi Pengawas Partisipatif di Pilkada

Hal Senada Kapolres Pulau Buru melalui Kasubag Humas Polres Pulau Buru Ipda. Pol.Zulkifli Asri saat di hubungi media ini melalui via telepon selulernya mengatakan Kapolres Polres Pulau Buru mengharapkan kerjasama ini ditindak lanjuti untuk Sertipikasi Aset Polsek dan Polres Kabupaten Buru Selatan di namrole dan Aset Polres lainya juga diproses Sertipikatnya.

Lanjutnya Kapolres juga Mengucapkan Terima Kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru karna telah memberikan Sertipikat kepada Polres Pulau Buru. Tutur Kasubag Humas Polres Pulau Buru.

TN/NGrace/Idrus K