Kalimantan Utara

Waktu Pendaftaran 6 Jabatan Diperpanjang 3 Hari

Loading

Ketua Pansel JPT Pratama Pemprov Kaltara TA 2020 sekaligus Sekprov Kaltara, H Suriansyah bersama Kepala BKD Kaltara Burhanuddin saat menjadi narasumber pada Respons Kaltara, Rabu (1/7).

TERASNKRI.COM | Tanjung Selor – Dari 15 lowongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang dilakukan seleksi terbuka, 6 jabatan diantaranya masih kurang pelamarnya. Diantaranya, jabatan Asisten II, Direktur RSUD Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara, dan lainnya. Untuk itu, panitia seleksi (Pansel) memperpanjang waktu pendaftaran untuk ke-6 lowongan jabatan tersebut. Ini disampaikan ketua Pansel Terbuka JPT Pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara Tahun Anggaran 2020 yang juga Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Suriansyah saat menjadi narasumber pada Respons Kaltara (ResKal), Rabu (1/7) pagi bersama kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin.

Baca Juga  Kaltara Deklarasi Pilkada Damai

Disebutkan H Suriansyah, perpanjangan waktu pendaftaran atau pemasukkan berkas pelamar bagi 6 jabatan tersebut selama 3 hari kedepan. “Untuk 1 jabatan itu, minimal harus ada 3 pelamar. Ini sesuai aturan kelayakan yang sifatnya terbuka dan kompetitif. Kalau sudah memenuhi standar pelamar tadi, baru pansel melakukan verifikasi administrasinya,” katanya. Sedianya, waktu pemasukkan berkas lamaran sudah berakhir pada Selasa (30/6) lalu.

Untuk jumlah pelamar sendiri, pansel mencatat sebanyak 78 orang. Kebanyakan berasal dari Kaltara, dan sekitar 4 hingga 5 orang pelamar dari luar Kaltara. “Pansel nanti akan memverifikasi berkas pelamar. Nanti akan ditetapkan apakah pelamar lolos ke tahapan berikutnya, atau BTL (Berkas Tidak Lengkap) maupun TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi,” ucapnya.

Baca Juga  Usai Nyoblos, Zainal Paliwang Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada

H Suriansyah meyakini bahwa pelaksanaan seleksi terbuka ini dapat menghasilkan pejabat yang andal dan profesional. Lantaran, penilaiannya dilakukan secara objektif dan transparan. “Kenapa harus dilaksanakan seleksi terbuka ini, padahal jelang Pilkada dan di masa pandemi? Karena kebutuhan organisasi juga mempedomani aturan yang berlaku. Diantaranya, UU No. 10/2016, UU No. 5/2014 dan PP No. 17/2020 juga adanya rekomendasi KASN (Komite Aparatur Sipil Negara). Dan, tahapan seleksi dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan tentunya,” urainya.

Di tempat yang sama, kepala BKD Kaltara Burhanuddin menyebutkan, pansel sendiri, terdiri dari 45 persen unsur internal dan 55 unsur eksternal atau akademisi. “Jumlah pansel, ada 7 orang. Jadi, formasinya itu, 3 unsur internal (termasuk ketua pansel) dan 4 unsur akademisi. Insya Allah, dengan format ini, maka seleksi terbuka JPT pratama dapat dilakukan secara terbuka dan kompetitif juga transparan,” jelasnya.

Baca Juga  Kaltara Deklarasikan Komitmen Percepatan SBS

Untuk pelaksanaan seleksi sendiri, selain perpanjangan waktu pemberkasan bagi 6 jabatan yang kurang pelamar, juga dilakukan verifikasi berkas administrasi. Menyusul, tahapan assessment center oleh BKN. “Pada tahapan assessment itu, ada sesi wawancara bagi pelamar yang lolos pada tahapan sebelumnya. Wawancara itu akan dilakukan secara virtual melalui video conference,” ucapnya. Untuk penilaiannya, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No. 15/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

TN/Humas Prov. Kaltara