Tersangka Seka Air Mata, Dengar Ancaman Pidana Mati Akibat Sabu-Sabu
TERASNKRI.COM | Nunukan – Salah seorang tersangka ADR tampak sesekali menyeka air mata mendengar ancaman pidana untuk kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu ketika Polres Nunukan gelar Konferensi Pers hasil tangkapan Narkoba jenis Sabu – sabu, Selasa (30/6/2020).
ADR merupakan salah satu tersangka yang dihadirkan dihadapan awak media oleh Polres Nunukan bersama 4 tersangka lainnya dalam 3 perkara penangkapan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu, masing – masing di tanggal 3 Juni, 16 Juni dan 22 Juni 2020
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK dalam dalam Konferensi Pers menyampaikan, para tersangka yang dihadirkan merupakan sebagian dari hasil penangkapan penyalahgunaan narkoba dalam 1 bulan terakhir yang dilakukan oleh tim Opsnal Resnarkoba Polres Nunukan
ADR dan rekannya JMN yang berhasil ditangkap pada Rabu, 3 Juni 2020, sebanyak hampir 3000 gram atau 3 Kg diamankan dari kedua tersangka, hasil pengembangan dan berdasarkan pengakuan JMN dan ADR bahwa 1 tersangka lainnya berinisial HN yang tak lain ibu dari JMN merupakan pemilik dan pengendali sabu – sabu tersebut dengan status sebagai tahanan di LP Nunukan saat ini menjalani vonis 10 tahun penjara.
“JMN merupakan pembawa sabu – sabu yang didapatkan dari seseorang yang tak dikenalinya tersebut dari Lahadatu Sabah Malaysia dan dibawa ke Nunukan, peran ADR sendiri sebagai penyimpan barang haram tersebut dirumahnya di Nunukan untuk tujuan dibawa ke Pare-pare,” ungkap Kapolres
“JMN mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik ibunya berinisial HN yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara karena kasus serupa, dirinya (JMN) berniat membantu untuk membayarakan utang ibunya yakni HN, hanya saja HN ketika dikonfirmasi membantah kalau sabu – sabu tersebut dirinya yang mengendalikan” tambah Kapolres.
Dari kedua tersangka wanita ini, masing – masing ADR dan JMN didapatkan barang bukti berupa 3 plastik transparan sabu 3 kg, 1 tas jinjing ungu, kantong plastik dan 2 unit handphone.
“Kedua tersangka terancam dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan unsur yang disangkakan adalah diduga keras melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin Menteri kesehatan RI,” jelas Syaiful
TN/001