MalukuNamlea

Perdamaian Adat Keluarga Korban Mansusun Latbual dengan Keluarga Pelaku Gidan Nurlatu Disaksikan Polsek Dan Koramil Waeapo

Loading

TERASNKRI.COM | Maluku, Namlea – Kasus Pembacokan  yang terjadi pada bulan Mei lalu yang dilansir beberapa media terkait kasus pembacokan Mansusun Latbual oleh Gidan Nurlatu di TKP Waemkedan (Sungai Waemkedan) Gunung Nona, dengan ini kedua pihak keluarga Besar Nurlatu dan Keluarga Besar Latbual telah bersepakat untuk di selesaikan secara  perdamaian hukum Adat.

Acara Perdamaian Adat  Pihak Keluarga Korban Masusun Latbual dengan Kelurga Pelaku Gidan Nurlatu yang acara ritual Adat Buru yang dilaksanakan di Kediaman Rumah Kepala Soa Portelu Linus Nurlatu di Jalan Pohon Asan Desa Grandeng Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru, Selasa ( 22/06/2020).

Turut hadir untuk menyaksikan Acara Perdamaian Ini yakni Polsek Waeapo, Koramil Waeapo, Kepala Soa  Linus Nurlatu ,  Kepala Soa Waetemun Kota Edy Nurlatu, Kepala Soa Batanda Nutlatu, Heng Nurlatu dari pihak Keluarga Pelaku dan Pihak Korban  yakni Sony Latbual Kepala Soa, Seman Latbual Kepala Soa, Hawang Latbual Kepala Adat, Tulung Latbual  Kepala Dusun Waehata, serta Kakak Kandung Korban Roy Latbual bersama sejumlah tokoh Adat lainnya.

Baca Juga  Masyarakat Minta Perhatian Serius Pemda dan Kepolisian Terhadap Prositusi Online Berkedok Aplikasi Medsos di Kab. Buru

Kepala Soa Muda Sony Latbual ketika dihubungi media ini melalui via telepon selulernya  selasa  malam (22/06/2020) pukul 21.30 wit, mengatakan “kami selaku keluarga  korban  bersedia menyelesaikan persoalan ini secara Adat dengan Keluarga Besar  Nurlatu , dan hal ini telah kami selesaikan masalah ini secara Adat di rumah kepala Soa Linus Nurlatu, dan tidak ada rasa dendam dari kami keluarga Besar Latbual,” ungkap Latbual

Lanjut Latbual, “direncanakan hari ini Rabu atau Kamis besok, kami kedua belah pihak turun ke Polres Pulau Buru untuk melaporkan hasil perdamaian kami secara  Adat ini  untuk mencabut persoalan ini dari pihak Kepolisian Polres Buru atau dengan kata lain ada keringanan hukuman kepada pihak pelaku, karena semuanya kami marga Latbual dan Marga Nurlatu sudah ada perdamaian,” tuturnya.

Baca Juga  TNI - Polri Sinergi Amankan Pleno Kecamatan Waelata

Menurut Kepala Soa Muda Sony Latbual selaku Keluarga Korban bahwa Acara Ritual Perdamaian Adat ini dikenal dengan sebutan bahasa Buru yaitu Siliwaen  ini telah dipenuhi Keluarga Besar Marga Nurlatu  sebagai syarat Perdamaian yang  terdiri dari Gong Dua buah, Piring Tua Sumba Raja satu buah, Kain Berang Satu Meter, Lestare satu buah, Ayam Merah satu ekor, Babi satu ekor,  dan sejumlah barang lainnya sehingga  berjumlah 77  buah/potong. Dan Uang senilai 5 juta rupiah , dan  jumlah nilai uang ini diluar biaya rumah Sakit selama korban di rawat  senilai 15 juta rupiah. Hal ini menjadi satu persyaratan Adat yang sudah dipenuhi pihak Keluarga Nurlatu, sehingga  Kami Kedua belah  telah sepakat dan sudah  dilaksanakan Perdamaian secara Adat yang disebut Siliwaen .pinta Latbual

Baca Juga  Resmikan Mushola Al-Razaqy, Dandim 1506/Namlea : Wujud Komitmen Kita Mendekatkan Diri Kepada Allah

Selain itu Kepala Soa Linus Nurlatu, kepada media ini mengatakan “kami pihak Keluarga Besar Marga Nurlatu telah memenuhi persyaratan Perdamaian Adat,  sehingga Pihak Korban dari Marga Latbual dengan kesediaan untuk bersepakat penyelesaian masalah ini secara Adat, dan kami Keluarga Besar Nurlatu menyampaikan terima kasih atas niat baik dan rasa kekeluargaan kepada Marga Latbual sehingga hari ini Selasa (22/06/2020), telah dilaksanakan Perdamaian secara Hukum Adat ( Sili Waen) sebagaimana disaksikan  juga oleh Pemerintah dalam hal ini Pihak Kepolisian Polsek Waeapo dan Koramil Waeapo,” tandas Nurlatu

(TN/NGrace)