BeritaHukumKriminal

Kakek Bujang Cabuli Anak Laki – laki di Bawah Umur, Ngakunya Bisa Doakan Jadi Anak Sholeh

Loading

www.teras-nkri.com | Kebumen – Tersangka inisial MH (68) kakek warga desa Karangsari Kebumen harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur sebut saja Bram (14).

Karena perbuatannya itu, kakek yang sampai dengan saat ini masih membujang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen pada hari Jumat (1/5) sekira pukul 16.00 Wib di rumah tersangka.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, kejadian cabul itu dilakukan sejak bulan Januari 2020.

“Modusnya tersangka meyakinkan korban, bahwa tersangka adalah orang baik dan bisa mendoakan korban menjadi anak yang sholeh.  Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban,” jelas AKBP Rudy saat rilis pada Sabtu, 16/5/2020.

Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya. Korban yang sering terlihat bermain di depan rumahnya, dipanggil tersangka untuk masuk ke rumahnya.

Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar

Untuk memuluskan aksinya, setelah melakukan pelecahan kepada Bram, tersangka memberinya uang agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi psikologis tersangka. Nanti kita akan undang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

TN/Evie