DAERAHDPRD NunukanNunukan

DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Nunukan TA 2019

Loading

www.teras-nkri.com | Nunukan – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Bupati Nunukan yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Nunukan dalam Rapat Paripurna ke-4 masa sidang II DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan Nota Pengantar LKPj Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2019, Senin 13/04/2020.

Dalam penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawabannya, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM  yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Serfianus, SIP, MSi membagi secara sistematis dalam empat bagian, yaitu :

  • Bagian Pertama, Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Bagian Kedua, Gambaran Capaian Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Bagian Ketiga, Kendala Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Bagian Keempat, Penghargaan Dan Prestasi Yang Diraih Kabupaten Nunukan.

Pada Bagian Pertama disampaikan secara umum Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :

  • Pendapatan Daerah yang bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), Dana Perimbangan, serta Lain – lain Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar Rp. 1,37 Triliun, terealisasi sebesar Rp. 1,19 Triliun atau tercapai sebesar 86,70 persen
  • Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, yang dianggarkan Rp. 1,38 Triliun, terealisasi sebesar Rp. 1,17 Triliun atau terealisasi 84,71 persen.

Untuk Bagian Kedua disampaikan Gambaran Capaian Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berupa :

  1. Indeks Pembangunan Manusia (IPM), untuk IPM Tahun 2018 sebesar 65,67 sementara di Tahun 2019 ditargetkan 67,10 sementara terealisasi 66,32 atau 98,84 persen naik dari Tahun 2018 sebesar 0,75.
  2. Persentase Kemiskinan, Tahun 2018 sebesar 6,05 persen sementara di tahun 2019 ditargetkan sebesar 5,80 persen terealisasi 6,11 persen, sehingga ada peningkatan persentase kemiskinan dari tahun sebelumnya sebesar 0,06 persen
  3. Tingkat Pengangguran Terbuka pada Tahun 2018 sebesar 4,85 ditahun 2019 menjadi 3,90 atau turun sebesar 0,95 dimana capaian ini juga melebihi target Tahun 2019 yaitu 6,24, maka Kabupaten Nunukan berhasil menekan Tingkat Pengangguran Terbuka
  4. Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Tahun 2018 sebesar 6,28 persen sementara Tahun 2019 sebesar 6,77 persen atau mencapai 98,83 persen dari target sebesar 6,85 sehingga PDRB Tahun 2019 ada kenaikan 0,49 dari Tahun 2018.
  5. Pendapatan Perkapita Penduduk Kabupaten Nunukan Tahun 2018 sebesar Rp. 111,7 Juta, sedangkan Tahun 2019 sebesar Rp. 112,09 Juta sehingga ada kenaikan dari 112,06 persen dari target Tahun 2019 yaitu Rp. 109,06 Juta, apabila disandingkan dengan Tahun 2018 maka pendapatan perkapita penduduk Kabupaten Nunukan ada kenaikan  sebesar Rp. 9,39 Juta.
  6. Rasio Ketimpangan Pendapatan (Rasio Gini) pada Tahun 2018 sebesar 0,29 sedangkan untuk Tahun 2019 ditarget 0,27 terealisasi 0,29 atau tingkat capaian 92,59 persen, dan ini diatas capaian Nasional yang tercatat 0,39.
Baca Juga  Berikan Pemahaman terkait Administrasi Kependudukan, Triwahyuni Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024

Bagian Ketiga berupa Kendala Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya yang dilaksanakan oleh 30 (Tiga Puluh) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 19 (Sembilan Belas) Kecamatan dimana 7 (Tujuh) OPD melaksanakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar, 11 (Sebelas) OPD melaksanakan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, 4 (Empat) OPD melaksanakan Urusan Pilihan dan 29 (Dua Puluh Sembilan) Perangkat Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang termasuk Pemerintah Kecamatan. Capaian Kinerja seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan secara baik dalam hal kinerja keuangan maupun capaian target indikator kinerja utama (IKU) dapat dilihat pada Dokumen LKPj Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2019.

Disamping menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, di Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Nunukan juga menyelenggarakan Tugas Pembantuan yang diserhkan oleh 5 (Lima) Kementerian yaitu :

  1. Kementerian Sosial
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Koperasi, dan
  5. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Listrik Selama Nataru, DPRD Nunukan Minta PLN Siaga

Pada Bagian Keempat dipaparkan Penghargaan Dan Prestasi Yang Diraih Kabupaten Nunukan berupa :

  • Memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Daerah, yang merupakan kali ke-4 secara berturut – turut dari Tahun 2016 – 2019
  • Meraih Predikat B atas Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Istansi Pemerintah (SAKIP), dimana pada Tahun 2018 masih predikat CC
  • Meraih Penghargaan Tertinggi Kabupaten Sehat yakni Swasti Saba Wistara dari Pemerintah Pusat
  • Mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) pada penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Sesuai Undang – undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI
  • Peraih Adiwiyata Nasional Kategori Sekolah Berwawasan Lingkungan yang diraih oleh SDN 007 Nunukan
  • Kabupaten Nunukan berhasil melepaskan Status sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal Yang Terentaskan Tahun 2015 – 2019, serta
  • Prestasi dan Penghargaan lainnya di Tingkat Provinsi yang diraih dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah.
Baca Juga  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

Dalam akhir Nota pengantar LKPj Tahun Anggaran 2019, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM menyampaikan bahwa dengan adanya berbagai prestasi dan penhargaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, bukan berarti penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan sepenuhnya berjalan tanpa kendala, di Tahun 2019 terdapat beberapa program kegiatan yang tidak dapat direalisasikan karena terbatasnya kemampuan APBD Kabupaten Nunukan, kondisi geografis lokus kegiatan, serta kendala adminstratif dalam pengadaan barang dan jasa, diantaranya lokasi kegiatan yang belum sepenuhnya clean dan clear dalam hal pembebasan lahannya, untuk itu melalui mekanisme penyampaian LKPj tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengharapkan masukanyang konstruktif dari DPRD Kabupaten Nunukan untuk menyelesaikan persoalan – persoalan Pembangunan Daerah secara bersama – sama.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua H. Irwan Sabri, SE tampak hadir pejabat – pejabat dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan antara lain Asisten Administrasi Umum, H. Asmar serta Kepala Bappeda Juni Mardiansyah, sementara 15 dari 25 anggota DPRD hadir meskipun 3 diantaranya mengikuti lewat aplikasi Virtual Zoom Meeting, dan pada Rapat Paripurna kali ini, undangan dibatasi sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna.
(TN/001)