Covid-19DAERAHKesehatanMaluku

Gubernur Maluku Diminta Menutup Sementara Akses Transportasi Perhubungan Ke Maluku

Loading

Hasan Assagaf, SH Ketua Bidang Hukum dan Ham Badko HMI Maluku – Maluku Utara

www.teras-nkri.com | Maluku Namlea – Ketua Bidang Hukum dan HAM  Badko HMI Maluku – Malut Hasan Assagaf, SH,  saat di temui media ini di Namlea Kabupaten Buru, Selasa 07/04/2020.   

Hasan Assagaf menyampaikan, seharusnya Pemerintah Daerah Maluku dalam hal ini Gubernur Maluku  kalau sayang kepada  Masyarakat Maluku dan agar terhindar dari Covid-19 maka Gubernur diminta menutup sementara Perhubungan dan Transportasi dari luar ke Maluku, inipun jika Pemerintah Daerah Maluku berani mengambil sikap tegas menutup sementara Bandara Internasional Pattimura Ambon dan pelabuhan – pelabuhan besar di ibu kota provinsi Maluku, Sebab bandara internasional Patimura dan pelabuhan besar adalah wilayah yang paling inti dan strategis membuka peluang masuknya orang yg terjangkit virus covid-19 dari dan ke Maluku menuju ke Kabupaten Kota yang ada Maluku.

“Fakta yang terjadi, sudah ada 3 orang yang di nyatakan positif covid-19 adalah masyarakat yang dari dan ke Maluku Ambon melewati jalur tersebut, pengecualian hanya pada arus lalu lintas barang” ungkap Assagaf.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh ASN, Bawaslu Buru Masih Periksa Syarat Formil dan Materil

Lanjutnya, Pemetaan terhadap jalur inti dan strategis ini adalah upaya memotong matarantai / mengantisipasi dan mencegah penyebaran covid-19 di Maluku menjadi jelas dan terukur, sembari himbauan dan upaya pencegahan lain di lakukan oleh pemerintah provinsi Maluku maupun pemerintah Kabupaten Kota di Maluku sebab virus corona / pendemi covid-19 adalah virus internasional dari luar dan/bukan virus Lokal, hal ini menjadi penting agar penanganan Covid-19 di Maluku dapat berjalan sistematis.

“Dalam penanganan Covid-19 di Maluku, kita melihat gubernur terkesan sangat prosedural dan tersandera UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga tindakannya hanya bersifat menunggu, padahal posisi gubernur terlepas sebagai Kepala Daerah Provinsi, juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah. berdasarkan desain UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan itu adalah Lex specialis yang diberikan secara konstitusional pada seorang gubernur dan tidak dimiliki oleh Kepala Daerah setingkat Kabupaten dan Kota, posisi ini mestinya lebih maksimal dalam melakukan koordinasi dan manuver kebijakan ke Pemerintah Pusat di tengah darurat pandemi covid-19 di Maluku, ini menyangkut nyawa Manusia” tambah Assagaf

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Keamanan, Brimob Kompi 3 Yon A Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Di Kota Namlea

Disampaikan lebih lanjut oleh Hasan Assagf, kalau Masyarakat hanya disuruh berdiam diri di rumah sementara orang dari Luar Daerah masih berdatangan melewati Jalur Bandara  International  Pattimura dan Pelabuhan Pelni Ambon di Jantung Ibu Kota Provinsi, maka logika pencegahan apa yang di pakai pemerintah provinsi Maluku. Ini merupakan hal yang aneh.

Menteri dalam Negeri RI telah memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk  dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat Provinsi dan atau Kabupaten/Kota Berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/12622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.

Mendagri  juga telah menginstruksikan agar seluruh  Gubernur  di Indonesia langsung mengambil peran selaku perpanjangan Pemerintah Pusat di  Daerah  mensuport  Kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah itu tidak dapat di delegasikan kepada pejabat siapapun di daerah. bahkan Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas COVID-19 di tingkat Nasional.

Baca Juga  Bawaslu Kab. Buru Kaji Keterlibatan ASN dalam Pelanggaran Pilkada Buru

Menurut Assagaf, Sebagai Gugus Tugas Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota wajib menyusun langkah antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah. Karena sekarang sudah 3 orang yang positif covid 19 di maluku, Apakah Pemprov  sudah menetapkan Maluku dalam status darurat covid 19 atau kah belum, Kalau Pemprov Maluku sudah menetapkan status darurat pendemi covid 19 di Maluku.
Bagaimana langkah pencegahan dan penanganan covid 19 di Maluku.

Sambung Assagaf, kita baca dihampir seluruh pemberitaan media Sekda Maluku Kasrul Selang adalah Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di Maluku, bukan Gubernur Maluku, bahkan beberapa kali publik mengalami disinformasi dalam pemberitaan, Gubernur Maluku mengatakan tutup jalur pintu masuk laut, udara, sedangkan Sekda mengatakan tidak tutup, akhirnya pernyataan antara Gubernur dan Sekdanya jadi berbeda, ini aneh jadinya bagi masyarakat.

“Hal ini  saya melihat pemprov maluku tidak siap menghadapi virus mematikan ini sehingga penyusunan langkah – langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran covid 19 di Maluku tidak jelas dan kabur” pungkas Assagaf.

(TN/NG/Adam)