Kapolsek Sebatik Timur Himbau Masyarakat Tetap Tenang Dan Ikuti Anjuran Pemerintah Perihal Covod-19
Kapolsek Sebatik Timur AKP Aditya R Suharto
www.teras-nkri.com | Nunukan – Pemerintah telah menginstruksikan agar masyarakat patuh dan disiplin akan Social Distancing (pembatasan kegiatan sosial). Kemudian untuk lebih mengefektifkan himbauan pemerintah, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat dengan Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang “Kepatuhan Terhadap Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Menindak lanjuti himbauan pemerintah maupun maklumat Kapolri tersebut, Kapolsek Sebatik Timur AKP ADITYA R SUHARTO SH,S.I.K melakukan koordinasi bersama Muspika Pulau Sebatik untuk melakukan sosialisasi dan himbauan tentang pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
Karena dengan tidak keluar rumah dan berkumpul dengan banyak orang serta membiasakan diri hidup sehat merupakan cara yang paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Himbauan agar tidak melakukan kepanikan dengan tidak melakukan borong massal sembako, disamping itu Polsek Sebatik Timur secara rutin melakukan himbauan melalui Pengeras suara di masjid-masjid, Patroli di lokasi lokasi tempat berkumpulnya masyarakat dengan memberi himbauan dan membubarkan setiap menemukan warga masyarakat yang sedang bergerombol baik di cafe-cafe, warung kopi ataupun tempat berkumpulnya warga masyarakat.
Polsek Sebatik Timur juga meluruskan bahwa giat perdagangan silahkan normal saja, namun cara melayani pembelinya yang dirubah. Dengan tidak melayani makan di tempat, semua menu bisa dibungkus dan dibawa pulang. Karena Bisa jadi tempat usaha tadi menjadi momen bertemunya virus dengan orang banyak.
“Mari patuhi aturan Pemerintah agar tidak berkumpul, karena sangat rentan penularan Covid-19, Ungkap Kapolsek Sebatik Timur AKP Aditya R Suharto,SH,S.I.K
Kegiatan tersebut sebagai langkah tindak lanjut Himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri Tentang “Kepatuhan Terhadap Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19)” untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan upaya meminimalisir adanya kumpulan warga masyarakat yang sangat berpotensi mempercepat penularan dan penyebaran Virus corona.
Kapolsek Menambahkan pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan himbauan dan pembubaran kumpulan massa dengan cara Persuasif dan Humanis.
“Namun apabila di lain kesempatan ada yang melawan dan mangabaikan himbauan Pemerintah dan maklumat Kapolri tersebut maka pihak Kepolisian akan melakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” pungkas Kapolsek
(TN/***)