Covid-19KesehatanNASIONAL

Presiden Berbelasungkawa Atas Wafatnya Tenaga Medis yang Tangani Pasien Korona

Loading

Presiden Joko Widodo

www.teras-nkri.com | Jakarta – Presiden Joko Widodo menyampaikan dukacita yang mendalam atas wafatnya sejumlah dokter, perawat, dan tenaga medis yang menangani pasien positif virus korona atau Covid-19. Presiden juga mengapresiasi perjuangan dan dedikasi mereka.
 
“Saya ingin menyampaikan ucapan dukacita yang mendalam, belasungkawa yang dalam atas berpulangnya dokter, perawat, dan tenaga medis yang telah berpulang ke haribaan Allah SWT. Mereka telah berdedikasi dan berjuang sekuat tenaga dalam rangka menangani virus korona ini,” kata Presiden dalam keterangan pers di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, pada Senin, 23 Maret 2020.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Umumkan 56 Wakil Menteri Pada Kabinet Merah Putih

“Atas nama pemerintah, negara, dan rakyat, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras beliau-beliau, atas perjuangan beliau-beliau, dalam rangka mendedikasikan dalam penanganan Covid-19,” imbuhnya.

Di samping itu, Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengalokasikan insentif bagi para tenaga medis yang berjuang di tengah pandemi korona ini. Hal tersebut telah dikoordinasikan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga  Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

“Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, telah dihitung oleh Menteri Keuangan, bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis,” jelasnya.

Adapun besaran insentif yang akan diterima oleh para tenaga medis yaitu untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta. Selain insentif bulanan, pemerintah juga akan memberikan santunan bagi tenaga medis yang wafat di daerah tanggap darurat.

Baca Juga  Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

“Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat,” tandasnya. (TN/***)

Jakarta, 23 Maret 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden