KeamananNASIONALPertahanan

Pemerintah Tak Berencana Pulangkan Anggota ISIS Eks WNI

Loading

Presiden Jokowi Memberikan Keterangan Pers (Humas Kemensetneg)

Teras-NKRI.Com | Jakarta – Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman bagi kurang lebih 260 juta penduduk Indonesia. Mengutamakan hal tersebut, hingga saat ini pemerintah tak berencana untuk memulangkan anggota ISIS eks WNI yang terlibat dalam kelompok teroris lintas batas.

Baca Juga  Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo

“Pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia. Itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana,” kata Presiden dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2020.

Selanjutnya, Kepala Negara memerintahkan jajarannya untuk melakukan identifikasi dan mendata lebih jauh mengenai jumlah pasti dan identitas diri dari warga negara yang terlibat dalam kelompok tersebut.

“Dari identifikasi dan verifikasi ini nanti akan kelihatan karena kita memang masih memberikan peluang untuk yatim piatu yang berada pada posisi anak-anak di bawah 10 tahun. Tapi kita belum tahu apakah ada atau tidak,” kata Presiden.

Sebelumnya, pada Selasa, 11 Februari 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menjelaskan bahwa berdasarkan data saat ini, terdapat kurang lebih 689 WNI yang terlibat dalam kelompok itu. Setelah menimbang dari berbagai sisi, pemerintah juga disebutnya tak memiliki rencana untuk memulangkan mereka.

Baca Juga  Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

“Meskipun begitu, pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang yang dianggap terlibat teror bergabung dengan ISIS,” ucapnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Guru Adalah Pilar Pembangunan Bangsa

Adapun yang berkaitan dengan anak-anak, Mahfud menyebut bahwa pemerintah akan memberikan pertimbangan khusus terhadap hal tersebut.

“Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Artinya, lihat saja apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak, anak-anak yatim piatu yang orang tuanya sudah tidak ada,” kata Mahfud. (Humas Kemensetneg)