Hukum

Curi Kabel Milik Pemkab Inhil, Teknisi Listrik Ini Diamankan Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | INHIL, RIAU – Pelarian HB (35) selama 7 bulan berakhir setelah Polsek Tembilahan Hulu dan Satuan Reskrim Polres Inhil, mengamankannya di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota, Indragiri Hilir, Kamis (13/1/2022) sore kemarin.

HB sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi setelah melakukan pencurian aset kabel milik Pemerintah Kabupaten Inhil dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, kepada riaubisa.com, Jum’at (14/1/2022) mengatakan, pelaku HB bekerja sebagai seorang teknisi listrik. Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini dia lakukan Sabtu (19/6/2021) lalu di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Saat itu, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil, mendapatkan laporan adanya pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) kurang lebih 152 meter yang terletak di Jalan Suhada 2 Kelurahan Tembilahan Hulu.

Baca Juga  Polda Jateng Tangkap Dua Penadah Kendaraan Bodong

“Pelaku HB ini dilaporkan oleh Kadis PUTR Inhil. Kabel yang dicuri pelaku itu sudah terpasang di tiang listrik jalan,” kata Esra.

Tersangka HB dan barang bukti kini telah diamankan Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Oknum Satpam Pelaku penusukan Rekannya Sendiri Berhasil Diamankan Oleh Polres Tangerang Selatan

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan terancam pidana paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19