KPU Nias Utara Pembohong Besar Menjelaskan Persyaratan Calon PIKADA Tahun 2020.
TERASNKRI.COM | Sumut, Nias Utara – Sehubungan dengan pengumuman KPU Kabupaten Nias Utara (Nisut) tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nisut, dimana KPU Nisut menyatakan Paslon FODELA tidak memenuhi syarat, Paslon FODELA gelar Konfrensi Pers, bertempat di Podko FODELA di desa Hilisalo’o Kecamatan Sitolu Ori, Rabu (23/9/2020).
Dalam Konfrensi Pers nya, Paslon Fonaha Zega = Emanuel Zebua (Pasangan FODELA) mengatakan keputusan KPU Nisut pada hari ini, sesuai siaran langsungnya dan berita acara penetapan calon peserta Pilkada Nisut tahun 2020, dimana pada keputusan tersebut kita dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebagaimana dalil yang disampaikan KPU Nisut melalui berita acara yang menyatakan bahwa bapak Fonaha Zega sebagai calon Kepala daerah belum sampai 5 tahun keluar dari Lembaga Kemasyarakatan padahal orang tua kita tersebut sudah lebih 5 tahun keluar dari Lembaga Kemasyarakatan. Ucap Emanuel Zebua calon Wakil Bupati pasangan FODELA.
Emanuel mengatakan, sebelumnya kita sudah bersusah payah terlebih-lebih keada seluruh Tim, mulai dari tahapan pengumpulkan KTP, sehingga tanggal 19 Pebruari 2020 kita bisa menyampaikan dokumen resmi yang selanjutnya verifikasi faktual dan pada tanggal 20 Juli 2020 kita dinyatakan memenuhi syarat menjadi Bakal Pasangan calon, hingga pada akhirnya pasangan FODELA resmi mendaftar di KPU tanggal 5 September 2020.
Dalam hal itu, kami meminta kepada seluruh masyarakat pendukung dan Tim FODELA untuk tenang dan sabar, jangan kita membuat hal-hal yang tidak bermanfaat untuk FODELA kedepan, karena masih ada kesempatan kita untuk melakukan gugatan di Bawaslu Nisut, perihal keputusan KPU hari ini yang sangat merugikan pasangan FODELA, dimana saat ini “Pasangan FODELA telah dijolimi atas keputusan KPU tersebut “ ucap Emanuel.
Kita berharap Bawaslu Nisut dalam kurun waktu 12 hari sesuai aturan, kami yakin bahwa Bawaslu bisa mengambil keputusan yang menguntungkan FODELA, yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Tidak mungkin Bawaslu berpihak seperti yang dilakukan KPU pada hari ini, Pungkas Emanuel Zebua.
Fonaha Zega (calon Bupati pasangan FODELA) mengatakan sesuai berita acara dan siaran langsung KPU yang menyatakan pasangan FODELA menurut versinya KPU Nisut tidak memenuhi syarat dimana saya ini dikatakan belum sampai 5 tahun keluar dari penjara.
Fonaha mengatakan Tuhan menyaksikan pada saat ini, saya itu keluar dari penjara 24 Juli 2014. Ini buktinya surat keterangan dari KemenkumHam wilayah Sumut dalam hal ini oleh rumah tahanan negara (Rutan) kelas I Medan yang dikeluarkan tanggal 16 Agustus 2020. Dalam surat tersebut jelas-jelas diterangkan bahwa saya, Fonaha Zega, telah selesai menjalani masa pidana di Rutan kelas I Medan pada tanggal 24 Juli 2014. Ungkap Fonaha Zega sambil menunjukan kepada awak media surat keterangan dimaksud.
Kalaupun dihitung tanpa ada remisi (pengurangan masa tahanan) sesuai putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dimana saya di bonus 2 Tahun 2 bulan, artinya saya itu selesai menjalani hukuman pidana tanpa ada remisi tanggal 19 Januari 2015, karena saya mulai menjalani hukuman tahanan tanggal 19 November 2012, ucap calon Bupati pasangan FODELA itu.
Fonaha menambahkan, sengaja kita melakukan Konfrensi Pers pada sore hari ini, agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa keputusan yang dilakukan KPU pada hari ini “ Betul-betul penjoliman yang dilakukan kepada pasangan FODELA”.
Pada saat ini kami nyatakan bahwa apabila gugatan di Bawaslu yang akan kami sampaikan besok, keputusannya tidak berpihak kepada kami, maka hal ini kami kami PTUN kan. Jadi kepada seluruh masyarakat terutama pendukung FODELA diharapkan untuk tidak marah kepada siapa pun termasuk kepada KPU Nisut, mari kita lawan PENJOLIMAN ini dengan cara-cara cerdas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita yakini bahwa Tuhan akan berpihak kepada orang yang dijolimi, ucap Fonaha Zega.
TN/Tim/Deteksi co.